<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Raudhah Al Ilmi &#187; Munafik</title>
	<atom:link href="http://oryza.or.id/tag/munafik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://oryza.or.id</link>
	<description>Berilmu untuk Meraih Jannah</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Oct 2009 13:37:14 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Karakteristik Wanita Munafik</title>
		<link>http://oryza.or.id/2009/07/karakteristik-wanita-munafik/</link>
		<comments>http://oryza.or.id/2009/07/karakteristik-wanita-munafik/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2009 11:54:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Cerai]]></category>
		<category><![CDATA[Khulu']]></category>
		<category><![CDATA[Munafik]]></category>
		<category><![CDATA[Talak]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://oryza.or.id/?p=363</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Syaikh Muhammad Musa Nashr
Diambil dari buku Al-Munafiqoon (hal. 79-80) [Buku ini tersedia dalam bahasa Inggris]
1. Mempertontonkan kemolekan dan kecantikan tubuh
Tabarruj atau mempertontonkan kemolekan dan kecantikan tubuh pada siapa saja (non Mahram) adalah tanda wanita munafik
Sangat menyedihkan melihat wanita-wanita mempertontonkan aurat di depan khalayak umum seolah-olah mereka adalah ongokan daging yang menjajakan diri kepada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">Oleh : Syaikh Muhammad Musa Nashr</p>
<p>Diambil dari buku Al-Munafiqoon (hal. 79-80) [Buku ini tersedia dalam bahasa Inggris]</p>
<p><strong>1. Mempertontonkan kemolekan dan kecantikan tubuh</strong><br />
Tabarruj atau mempertontonkan kemolekan dan kecantikan tubuh pada siapa saja (non Mahram) adalah tanda wanita munafik</p>
<p>Sangat menyedihkan melihat wanita-wanita mempertontonkan aurat di depan khalayak umum seolah-olah mereka adalah ongokan daging yang menjajakan diri kepada orang-orang yang hanya ingin menikmatinya.</p>
<p>Perilaku yang mudah ditemui saat ini adalah kecantikan fisik wanita menjadi komoditas murah yang ditampilkan/dijajakan di pasar-pasar. Bahkan fisik wanita dianggap sebagai alat jual produk dan layanan.</p>
<p>Wanita yang tidak menjaga kehormatan dan tidak memakai jilbab adalah wanita yang tidak mentaati Allah dan Rasul-Nya. Perilakunya menunjukkan ketaatnya kepada iblis dan bala tentaranya. Perbuatannya adalah perbuatan wanita yang tidak punya keimanan dan pakaiannya adalah pakaian kesesatan meski ia mengaku mempunyai iman dan ketaqwaan. <span id="more-363"></span></p>
<p>Allah subhanahu wa Taala berfirman,</p>
<p>&#8220;Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup &#8216;auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.&#8221; [Al-A‘raaf: 26]</p>
<p>Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, &#8220;wanita pesolek (tabarruj) adalah wanita munafik.</p>
<p>Lihat pembahasannya dalam buku jilbab wanita muslimah karya syaikh albani.</p>
<p><strong>2. Al-Mukhtali&#8217;aat : Wanita/istri yang meminta cerai tanpa ada alasan yang disyari’atkan</strong></p>
<p>Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa&#8217;i dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah dan Tsauban radhiyallaahu ‘anhu. Rasulullah Shalallahu Alayhi Wasallam bersabda,</p>
<p>&#8220;Al-Mukhtali&#8217;aat (istri yang meminta cerai) adalah orang-orang munafik.&#8221;</p>
<p>Khul&#8217; maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.</p>
<p>“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka” [Al-Baqarah : 187]</p>
<p>Dalam upaya meminta cerai (khulu&#8217;), istri harus membayar sejumlah uang kepada suaminya untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Jika uang (harta benda) tidak dipenuhi maka gugatan cerai tidak dapat diajukan.</p>
<p>Meminta cerai diperbolehkan dalam hukum islam apabila dilakukan dengan alasan yang tepat dan benar. Alasan mengajukan khulu&#8217; bermacam-macam, tergantung kondisi. Tetapi secara umum mengajukan khulu&#8217; adalah karena sebab-sebab berikut</p>
<p>1. Suami berperangai keras (temperamental)<br />
2. Melecehkan (menyia-yiakan) istri<br />
3. Istri khawatir tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya</p>
<p>Tidak boleh meminta cerai tanpa ada alasan yang disyari’atkan. Karena hal ini menggiring wanita mempeoleh gelar nifaaq (kemunafikan), dikarenakan tidak taat dan mematuhi hukum Allah.</p>
<p>Untuk penjelas lebih lanjut mengenai hukum-hukum khulu&#8217;, dapat dilihat pada buku-buku fiqih dan meminta nasehat ulama untuk perkara-perkara yang tidak diketahui.</p>
<p>Diterjemahkan oleh Oryza, dari website<br />
- http://www.calgaryislam.com/imembers/Sections+index-req-viewarticle-artid-191-page-1.html<br />
- http://www.calgaryislam.com/imembers/Sections+index-req-viewarticle-artid-191-page-2.html</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://oryza.or.id/2009/07/karakteristik-wanita-munafik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
